TAJUKNASIONAL.COM Proses penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan milik Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu hal yang dipersoalkan Denny Indrayana dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny merupakan salah satu pemohon dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon dan menjadi upaya hukum yang kembali mempertanyakan syarat pencalonan Gibran, hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.
Denny Soroti Suket Terbit dalam Satu Hari
Dalam persidangan, Denny menyoroti waktu penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran yang tertanggal 6 Agustus 2019.
Menurut Denny, dokumen tersebut diajukan dan selesai pada tanggal yang sama. Ia membandingkannya dengan informasi mengenai proses penyetaraan pendidikan yang menurutnya membutuhkan waktu lebih lama.
“Surat Keterangan Gibran diselesaikan dalam 1 hari, diajukan 6 Agustus, selesai 6 Agustus. Biasanya dalam P119, kami mendapatkan informasi bahwa itu paling cepat 5 hari kerja terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap,” kata Denny dalam sidang.
Dokumen yang dipersoalkan tersebut merupakan surat keterangan yang menerangkan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, setara dengan Grade 12 atau pendidikan setingkat SMK dengan peminatan Akuntansi dan Keuangan.
Dokumen tersebut bertanggal 6 Agustus 2019 dan menjadi bagian dari dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran.
Denny dan pihak pemohon mempertanyakan dasar administratif penerbitan surat tersebut. Mereka juga menyatakan terdapat persoalan mengenai dokumen pendukung yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan.
Pemohon Persoalkan Pasal 18 Ayat (3) PKPU
Selain surat penyetaraan, pemohon juga mempersoalkan aturan teknis mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Denny menyoroti Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut dalil pemohon, norma tersebut memiliki ketentuan pengecualian terkait bukti kelulusan bagi calon presiden atau calon wakil presiden yang menempuh pendidikan menengah di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Denny menyebut ketentuan tersebut tidak ditemukan dalam regulasi untuk penyelenggaraan Pilpres sebelumnya.
“Di Pilpres 2009, 2014, 2019 tidak ada norma semacam itu. Norma itu tiba-tiba muncul untuk Pilpres 2024,” ujar Denny.
Pihak pemohon kemudian mengaitkan keberadaan norma tersebut dengan proses penyusunan regulasi KPU.
Denny menyebut mereka memiliki bukti yang menurutnya menunjukkan bahwa ketentuan tersebut tidak tercantum dalam sejumlah tahapan uji publik dan konsultasi.
