KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli

TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana yang dikumpulkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dari ratusan petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati.

Dana tersebut diduga berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan sementara menunjukkan uang yang dikumpulkan dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik 914 anggota koperasi, serta kontribusi dari kepala desa dan camat, mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura setelah dikonversi dari rupiah.

“Bahwa uang-uang yang terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk Singapura dolar yang totalnya mencapai sekitar 46.500 Singapura dolar. Nah, kemudian bupati ini diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut, Pak RJ (Raja Juli),” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga: Daftar 11 Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Selama 2026

Menurut KPK, dugaan pemberian uang tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidikan.

Namun, lembaga antirasuah masih belum dapat memastikan jumlah uang yang benar-benar diterima Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni karena dalam laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan kepada KPK tidak dicantumkan nominal isi amplop.

“Jumlah uang yang diberikan dari bupati tersebut kepada Pak Menhut ini berapa, ini belum dapat kami konfirmasi. Karena Pak Menhut dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut,” ujar Budi.

KPK juga mengonfirmasi bahwa penyitaan uang sebesar 12.500 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuantan Singingi Juprizal dan Rp15 juta dari Asisten I Setda Kuansing Fahdiansyah merupakan bagian dari total dana 46.500 dolar Singapura yang sedang ditelusuri penyidik.

Penyidik kini masih menelusuri motif pengumpulan dana tersebut, termasuk tujuan pemberian uang kepada pihak Kementerian Kehutanan dan kaitannya dengan proses pelepasan kawasan HPT.

“Oleh karena itu kita masih butuh pendalaman, penelusuran terkait dengan pengumpulan uang yang dilakukan oleh Bupati dan juga pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menhut, termasuk motif, inisiatifnya, termasuk untuk keperluan apa,” tutur Budi.

Baca Juga: Pimpinan DPR RI Bertemu Pegiat Antikorupsi dan Eks Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui menerima sebuah amplop dari Bupati Kuansing saat audiensi pada 2 Juni 2026. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini