TAJUKNASIONAL.COM Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menggelar pertemuan dengan sejumlah pegiat antikorupsi serta mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang kerjanya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Pertemuan tersebut membahas berbagai langkah strategis untuk memperkuat pemberantasan korupsi, termasuk perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Momen pertemuan itu dibagikan Dasco melalui akun Instagram pribadinya. Dalam unggahannya, ia menyampaikan bahwa diskusi melibatkan sejumlah tokoh yang selama ini dikenal aktif dalam gerakan antikorupsi dan memiliki pengalaman panjang dalam penguatan tata kelola pemerintahan.
“Sore ini menerima sekaligus berdiskusi dengan para Tokoh/Pegiat Anti-Korupsi dan Founding Fathers KPK, di ruang pimpinan Gedung Nusantara III Senayan Jakarta,” tulis Dasco.
Hadir dalam pertemuan tersebut mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Chandra M. Hamzah. Selain itu, turut hadir jurnalis senior Bambang Harymurti serta sejumlah pegiat antikorupsi, yakni Natalia Soebagjo, Meuthia Gani Rochman, Felia Salim, Metta Dharmasaputra, dan Arsil.
Baca Juga: Pelibatan TNI Awasi Wajib Pajak Dikritik DPR RI, Dinilai Berpotensi Timbulkan Ketakutan
Menurut Dasco, diskusi berlangsung konstruktif dengan membahas berbagai strategi pemberantasan korupsi, baik melalui langkah pencegahan maupun penguatan instrumen hukum. Salah satu isu utama yang mendapat perhatian adalah pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini sedang diproses di DPR RI.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari berbagai upaya tersebut adalah meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus memberikan efek jera yang lebih kuat kepada pelaku.
“Dalam pertemuan banyak hal yang disampaikan, terutama terkait langkah-langkah dan pencegahan korupsi yang di mana tujuan utama untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan memberikan efek jera yang optimal. Serta berbagai masukan yang berkaitan dengan RUU Perampasan Aset yang saat sedang dibahas di DPR RI,” ujar Dasco.
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang banyak mendapat perhatian publik karena dinilai dapat memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi.
Baca Juga: Ketua Komisi II DPR RI Kritik Mentalitas ASN, Usulkan Sistem KPI dan Evaluasi Ketat
Kehadiran aturan tersebut diharapkan mampu melengkapi instrumen hukum yang telah dimiliki aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi.
