KPK Belum Panggil Menhut Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, Ini Alasannya

TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk diperiksa terkait amplop berisi uang yang diduga diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

KPK menyebut penyidik masih menelusuri proses pengembalian amplop tersebut sebelum menentukan langkah pemeriksaan berikutnya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik sebelumnya telah memanggil staf khusus Menhut Raja Juli, Andi Saiful Haq.

Pemeriksaan terhadap pihak yang disebut terlibat dalam proses pengembalian amplop dinilai menjadi bagian dari pendalaman perkara.

“Ya waktu itu kalau nggak salah saya terinformasi ya, terinformasi kan mau dipanggil itu beberapa pihak yang langsung, dari pihak pengembali kalau nggak salah ya, yang mengembalikan,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (7/9/2026).

BACA JUGA: Didemo Mahasiswa di Bandara Supadio, Pesawat Menhut Raja Juli Gagal Mendarat karena Kabut Asap

Setyo mengatakan dirinya belum memperoleh laporan terbaru dari tim penyidik mengenai hasil atau tindak lanjut pemanggilan tersebut.

Karena itu, KPK masih menunggu informasi dari penyidik sebelum menentukan perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

“Nanti setelah penyidik memberi laporan, baru bisa di-update apa yang akan dilakukan terhadap pihak penerima, terus proses pengembaliannya dan seterusnya,” ujarnya.

Stafsus Raja Juli Pernah Dipanggil KPK

Andi Saiful Haq sebelumnya telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (21/8/2026). Namun, staf khusus Menhut yang juga merupakan Wasekjen PSI tersebut tidak hadir dalam pemanggilan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat itu mengatakan penyidik akan melakukan koordinasi untuk menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Andi Saiful.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan informasi mengenai proses pengembalian amplop yang sebelumnya diterima Raja Juli dalam sebuah pertemuan dengan Bupati Kuansing.

BACA JUGA: Aktivis Kritik Raja Juli Antoni soal Karhutla: Layak Diganti dengan yang Lebih Kompeten

Awal Mula Amplop yang Dikembalikan Raja Juli

Kasus amplop tersebut berkaitan dengan penyidikan KPK terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby. KPK menduga terdapat permintaan uang yang bersumber dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) petani untuk keperluan pengurusan pelepasan kawasan hutan.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini