BRIN Koordinasi dengan Kemenkes, BNN, dan Kemenkum soal Kajian Regulasi Ganja Medis

TAJUKNASIONAL.COM Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk membahas kajian regulasi ganja medis di Indonesia.

Koordinasi lintas lembaga tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menelaah penggunaan ganja untuk kepentingan medis melalui pendekatan yang rasional dan berbasis bukti ilmiah.

Pembahasan ini juga berkaitan dengan dorongan Mahkamah Konstitusi (MK) agar pemerintah melakukan penelitian khusus mengenai kemungkinan pemanfaatan ganja dalam pelayanan kesehatan.

Di sisi lain, pemerintah tetap menempatkan perlindungan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika sebagai salah satu perhatian utama.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula komitmen Presiden RI Prabowo Subianto untuk melindungi generasi mendatang dari bahaya narkoba.

“Intinya gini, intinya bahwa Presiden ingin menyelamatkan generasi ke depan sehingga Beliau ingin benar-benar ini generasi ke depan itu aman dari narkoba,” ujar dia.

MK Minta Pemerintah Kaji Ganja Medis secara Ilmiah

Mahkamah Konstitusi sebelumnya meminta pemerintah melakukan pengkajian khusus mengenai penggunaan ganja untuk kepentingan medis di Indonesia.

Dorongan tersebut tercantum dalam putusan perkara Nomor 13/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah pada Rabu (20/3/2024).

Dalam putusan itu, MK menolak permohonan pengujian undang-undang yang diajukan Pipit Sri Hartanti dan Supardji, orang tua anak yang mengidap cerebral palsy sejak dini.

Permohonan tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh legalitas penggunaan ganja untuk kebutuhan pengobatan.

MK menilai permohonan itu tidak memiliki dasar yang cukup untuk mengubah ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu pertimbangannya adalah potensi ketergantungan yang dapat ditimbulkan dari penggunaan narkotika golongan I.

“Dengan demikian, dalil permohonan para pemohon tentang Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Narkotika tidak beralasan menurut hukum,” kata Guntur dalam keterangan tertulis.

Meski menolak permohonan tersebut, MK menegaskan pentingnya penelitian dan pengkajian secara khusus agar persoalan ganja medis dapat dijawab berdasarkan pertimbangan rasional dan ilmiah.

Kajian Ganja Medis Berkaitan dengan Aspek Kemanusiaan

MK memandang isu pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis semakin banyak disuarakan masyarakat, terutama dalam konteks kemanusiaan dan kebutuhan pengobatan pasien dengan kondisi tertentu.

Karena itu, kajian komprehensif diperlukan untuk memberikan landasan ilmiah bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan.

Hasil penelitian nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengevaluasi ketentuan hukum yang mengatur penggunaan narkotika, termasuk kemungkinan perubahan regulasi apabila didukung bukti yang memadai.

Namun, kajian tersebut perlu mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari manfaat medis, risiko kesehatan, potensi penyalahgunaan, hingga mekanisme pengawasan.

Dalam putusannya, MK juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai narkotika tidak terbukti melanggar hak konstitusional para pemohon sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.

Mahkamah menyatakan dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini