KPK menduga terdapat penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan alih fungsi kawasan hutan. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang berjalan.
Dengan demikian, hingga Senin (7/9/2026), KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Raja Juli Antoni.
KPK terlebih dahulu menunggu perkembangan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pengembalian amplop dan pendalaman alur pemberian uang tersebut.
