TAJUKNASIONAL.COM Sidang perkara korupsi yang menjerat pengusaha Sarjan membuka babak baru dalam kasus suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Tidak hanya menyeret nama Bupati Bekasi periode 2025–2030 Ade Kuswara Kunang, surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memuat dugaan aliran uang kepada sejumlah kepala dinas dan anggota DPRD.
Fakta di persidangan ini memperlihatkan bahwa perkara tersebut diduga tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan jaringan kepentingan dalam proyek pengadaan barang dan jasa daerah.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (9/3/2026), jaksa KPK mendakwa Sarjan menyuap Ade Kuswara Kunang sebesar Rp11,4 miliar.
Uang itu diduga diberikan untuk memperoleh paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai kontrak mencapai Rp107.656.594.568 atau sekitar Rp107,6 miliar.
Baca Juga: Golkar Buka Suara soal Fadia Arafiq Tak Paham Aturan Pemerintahan usai OTT KPK
Kasus ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan KPK pada Desember 2025 yang kemudian menetapkan Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka.
Jaksa menyebut, selain kepada Ade Kuswara Kunang, Sarjan juga diduga memberikan uang kepada pihak lain terkait paket pekerjaan yang dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya. Dalam dakwaan itu, sejumlah nama disebut menerima dana dengan nominal berbeda-beda, mulai dari pejabat dinas hingga legislator daerah.
Mereka yang disebut antara lain Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln sebesar Rp2,94 miliar; Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Sugiarto Prawiro Rp500 juta; Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Nurchaidir Rp300 juta; hingga Kepala Dinas Pendidikan Imam Faturochman Rp280 juta.
Dugaan aliran uang juga disebut mengarah ke anggota DPRD dan pejabat lain di lingkungan Pemkab Bekasi.
Nama lain yang tercantum dalam dakwaan meliputi Yayat Sudrajat alias Lippo sebesar Rp1,4 miliar, Jejen Sayuti Rp621 juta, Nyumarno Rp750 juta, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha Rp700 juta, Hamid dari Biro Umum Pemkab Bekasi Rp150 juta, dan Hadi selaku Kepala UPTD Wilayah 1 Kabupaten Bekasi Rp200 juta.
Baca Juga: KPK Imbau Menkeu Purbaya Konsultasi soal Gift TikTok: Jika Ragu, Laporkan Gratifikasi
Sebelumnya, KPK memang telah menyatakan mendalami aliran uang kasus ini kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha.
Adapun sejumlah proyek yang disebut diperoleh Sarjan antara lain rehabilitasi total SDN Pantaimakmur 01 senilai Rp2,23 miliar, peningkatan Jalan Lingkungan Cikarageman P2WKSS Rp1,74 miliar, dan peningkatan drainase lingkungan Graha Mustika Media Rp1,38 miliar.
