TAJUKNASIONAL.COM DPP Partai Golkar menanggapi pengakuan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak memahami aturan pemerintahan usai terjaring OTT KPK. Golkar menegaskan pejabat publik wajib memahami tata kelola dan hukum.
Kasus yang menjerat kepala daerah kembali memantik perdebatan soal kapasitas pejabat publik dalam memahami tata kelola pemerintahan.
Di tengah sorotan publik terhadap operasi tangkap tangan KPK, pernyataan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tidak memahami aturan pemerintahan justru memunculkan kritik baru.
Bagi banyak pihak, jabatan publik tidak hanya menuntut popularitas dan elektabilitas, tetapi juga kecakapan administrasi, kepatuhan hukum, dan kemampuan mengambil keputusan sesuai prinsip tata kelola yang baik. KPK sendiri berulang kali menekankan pentingnya komitmen kepala daerah dalam membangun pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar pun angkat suara terkait pengakuan kadernya itu. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menegaskan, seorang pejabat pemerintahan harus mampu menyesuaikan diri dengan bidang tugasnya, termasuk menyangkut tata pemerintahan. Sarmuji saat ini memang menjabat Sekjen DPP Partai Golkar dalam kepengurusan yang diumumkan sejak 2024.
“Seseorang yang memiliki posisi sebagai pejabat pemerintahan harus menyesuaikan diri dengan bidang tugasnya termasuk dalam hal tata pemerintahan,” kata Sarmuji saat dihubungi, Jumat (6/3).
Menurut Sarmuji, pembekalan dari partai maupun pemerintah pusat sejatinya sudah diberikan kepada kepala daerah.
Namun, pembelajaran itu tidak dapat berhenti di tahap awal semata. Ia menekankan perlunya pembaruan pengetahuan secara terus-menerus, apalagi setiap pemerintah daerah juga memiliki perangkat hukum dan birokrasi yang bisa menjadi rujukan dalam menjalankan kebijakan.
“Partai dan pemerintah pusat sudah berusaha memberi pembekalan, tetapi detail selanjutnya mesti selalu mengupgrade diri terus menerus,” katanya.
Baca Juga: Golkar Senggol Kritik PDIP soal MBG: “Di Banggar dan Paripurna Tidak Menolak”
Pandangan serupa disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Irawan. Ia mengingatkan, dalam prinsip fiksi hukum, semua orang dianggap memahami hukum, terlebih lagi pejabat publik yang diberi mandat menjalankan pemerintahan.
Karena itu, kepala daerah dinilai tidak bisa berlindung di balik alasan tidak memahami aturan. Selain itu, menurut Irawan, tersedia cukup banyak ruang konsultasi, baik melalui Kementerian Dalam Negeri maupun perangkat birokrasi daerah yang menjadi supporting system kepala daerah.
“Bahkan negara telah menyiapkan perangkat pemerintahan daerah seperti birokrasi daerah untuk menjadi supporting system untuk mendukung kepala daerah dalam hal administrasi, manajemen dan operasional untuk memastikan tata kelola pemerintahan sesuai dengan hukum,” terang Irawan.
Kasus Fadia Arafiq sendiri mencuat setelah ia terjaring OTT KPK pada Selasa, 3 Maret 2026, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan.
Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara KPK juga menyoroti alasan yang bersangkutan soal ketidaktahuan terhadap tata kelola pemerintahan.
