Jaksa menilai pemberian paket pekerjaan tersebut bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta sejumlah aturan lain terkait pemerintahan daerah dan pengadaan barang/jasa.
Sarjan sendiri didakwa melanggar ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP baru.
Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring proses pembuktian di persidangan. Dakwaan jaksa menjadi pintu awal untuk menguji sejauh mana dugaan aliran uang itu benar-benar terkait dengan pengaturan proyek di Kabupaten Bekasi, sekaligus menentukan pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
