Setelah itu, penyidik kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi, termasuk pelapor, untuk melengkapi berkas perkara.
Langkah Rismon mengajukan restorative justice kini menambah dinamika baru dalam penanganan kasus yang sejak awal menyedot perhatian publik luas.
Permohonan RJ dari Rismon menandai perubahan arah yang cukup signifikan dalam kasus ini.
Jika sebelumnya ia dikenal mengambil posisi untuk melanjutkan proses hukum, kini ia justru mengikuti jejak dua tersangka lain yang lebih dulu memilih jalur damai. Publik kini menunggu apakah permohonan tersebut akan berujung pada penghentian penyidikan seperti yang terjadi pada Eggi dan Damai, atau justru penyidikan tetap dilanjutkan untuk menuntaskan seluruh konstruksi perkara.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
