Kasus Ijazah Jokowi Masuk Fase Baru, Rismon Ajukan RJ ke Polda Metro Jaya

TAJUKNASIONAL.COM Perkembangan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi kembali menarik perhatian publik.

Setelah sebelumnya penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dihentikan melalui mekanisme restorative justice, kini perkara yang sama memasuki babak baru dengan langkah serupa dari tersangka lain, Rismon Hasiholan Sianipar.

Perubahan sikap ini menjadi sorotan karena sebelumnya Rismon sempat menyatakan ingin melanjutkan proses hukum setelah SP3 untuk dua tersangka lain diterbitkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin membenarkan bahwa Rismon bersama kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik.

Permohonan itu disampaikan sekitar sepekan sebelum keterangan resmi diberikan kepada media pada Rabu, 11 Maret 2026.

Baca Juga: Eks Wakil Ketua PDIP Lampung Merapat ke PSI Usai Temui Jokowi: ”Jokowi Effect” atau Pembajakan Kader?

“Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan, saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” kata Iman.

Informasi ini juga dilaporkan oleh sejumlah media nasional pada hari yang sama.

Iman menjelaskan, pada hari sebelumnya Rismon dan kuasa hukumnya kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan tindak lanjut permohonan tersebut.

Menurut dia, penyidik saat ini masih mendalami pengajuan RJ tersebut dan berperan sebagai fasilitator.

“Dan kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” ucap dia.

Pernyataan itu menandakan bahwa belum ada keputusan final, dan prosesnya masih berada pada tahap penjajakan.

Kasus ini sendiri sebelumnya dibagi dalam dua klaster tersangka. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa. Polda Metro Jaya sebelumnya memang telah menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya menempuh penyelesaian melalui restorative justice.

Baca Juga: Nada Keras ke Jokowi Menguat, Ferdinand PDIP Ungkit Video Hasto soal Revisi UU KPK

Namun, proses hukum terhadap Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa sempat dinyatakan tetap berlanjut.

Dalam perkara ini, berkas perkara Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa sempat dikirim ke jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026, tetapi kemudian dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini