TAJUKNASIONAL.COM Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri memastikan proses penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) masih terus berjalan.
Kasus tersebut mencakup pengadaan lahan di kawasan Lembang, Jawa Barat, serta Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Operasi Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penyelidikan saat ini masih berada pada tahap awal. Fokus penyidik adalah memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam proses pengadaan lahan tersebut.
“Saat ini masih penyelidikan, jadi yang namanya penyelidikan sesuai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana. Jadi sabar saja nanti akan kita rilis apabila ada tindak pidana,” ujar Ahmad Yusuf Afandi kepada wartawan, Senin (20/7).
Baca Juga: KPK Sebut Gratifikasi Raja Juli Antoni Diduga Berkaitan dengan Kasus Korupsi
Ia menegaskan proses yang dilakukan sepenuhnya mengacu pada ketentuan hukum acara pidana dan belum sampai pada tahap penetapan tersangka ataupun kesimpulan adanya pelanggaran hukum.
Menanggapi tudingan kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, Ahmad Yusuf Afandi memastikan tuduhan tersebut tidak benar. Menurutnya, setiap langkah yang ditempuh penyidik didasarkan pada aturan hukum yang berlaku.
“Tidak ada sama sekali, kami jamin bahwa penegakan hukum ataupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor berdasarkan hukum dan aturan yang ada,” tuturnya.
Sebelumnya, Oegroseno mengungkapkan dirinya menerima surat undangan klarifikasi dari Kortas Tipikor Polri terkait penyelidikan dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya dan pengadaan lahan di Lembang.
Baca Juga: [BERITA UTAMA] Hotman Paris Resmi Jadi Pengacara Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi
Berdasarkan surat yang diterimanya, penyelidikan perkara tersebut dimulai pada 2 Juli 2026. Sementara itu, permintaan agar dirinya hadir untuk memberikan klarifikasi dikirimkan pada 16 Juli 2026.
Oegroseno mempertanyakan dasar hukum penyelidikan terhadap kebijakan yang diambil lebih dari 15 tahun lalu.
