KPK Sebut Gratifikasi Raja Juli Antoni Diduga Berkaitan dengan Kasus Korupsi

TAJUKNASIONAL.COM  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Lembaga antirasuah menilai penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana yang saat ini tengah diusut.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, membenarkan alasan penolakan laporan tersebut ketika dikonfirmasi pada Jumat (17/7/2026).

“Ya,” ujar Aminudin saat ditanya apakah laporan tidak diproses karena diduga berkaitan dengan tindak pidana.

KPK telah menyampaikan hasil analisis dan verifikasi atas laporan penolakan gratifikasi tersebut kepada Raja Juli Antoni. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Menteri Kehutanan mengenai hasil analisis tersebut.

Dalam menangani laporan penolakan gratifikasi, KPK mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Baca Juga:

Salah satu ketentuan dalam Pasal 14 peraturan tersebut menyebutkan bahwa laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila penerimaan yang dilaporkan diketahui sedang menjadi objek penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau patut diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Juli 2026, penyidik menemukan sebuah amplop yang diduga berisi uang dalam mata uang dolar Singapura. Amplop tersebut diduga sebelumnya diberikan Suhardiman kepada Raja Juli Antoni.

Melalui keterangan tertulis pada 3 Juli 2026, Raja Juli menyatakan amplop tersebut telah dikembalikan kepada pemberi sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kuansing.

Menurut Raja Juli, pertemuan dengan Suhardiman berlangsung secara resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026 setelah adanya surat permohonan audiensi dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Ia menjelaskan audiensi tersebut dilaksanakan secara terbuka, didokumentasikan, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.

Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya amplop tertutup setelah pertemuan selesai. Ia kemudian langsung meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Baca Juga:

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map, dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut,” ujar Raja Juli.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini