Ia juga meminta agar aparat penegak hukum terlebih dahulu menjelaskan adanya dugaan tindak pidana serta kerugian negara sebelum mengaitkan dirinya dengan perkara tersebut.
“Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya,” kata Oegroseno.
Hingga kini, Kortas Tipikor Polri belum menyampaikan hasil penyelidikan maupun kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Kepolisian menyatakan perkembangan perkara akan diumumkan kepada publik setelah proses penyelidikan selesai dan diperoleh bukti yang cukup.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
