Kasus Baliho Ultah Jokowi Naik Penyelidikan, Kejari Solo Periksa Dua Pelapor

TAJUKNASIONAL.COM Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi terkait pemasangan baliho ucapan ulang tahun ke-65 Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki tahap baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo kini telah meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyelidikan.

Perkembangan terbaru ditandai dengan pemeriksaan terhadap dua pelapor, yakni Budi Kuswanto dan Tri Sapto, pada Kamis (20/8/2026).

Keduanya mengatasnamakan elemen masyarakat Kota Solo dan sebelumnya melaporkan dugaan tersebut ke Kejari Solo pada 3 Juli 2026.

Budi dan Tri menjalani pemeriksaan sekitar 1,5 jam, mulai pukul 10.30 WIB hingga 12.00 WIB. Dalam pemeriksaan awal tersebut, mereka dimintai keterangan mengenai pengetahuan dan informasi terkait pemasangan baliho yang menjadi objek laporan.

“Jadi proses awal, kan ini proses awal kaitannya dengan penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Surakarta kaitannya dengan aduan masyarakat,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Wali Kota Solo Respati Ardi Jadi Terlapor

Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan adalah Wali Kota Solo Respati Ardi. Dugaan penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan pemasangan tujuh baliho ucapan ulang tahun Jokowi pada titik reklame yang disebut merupakan aset Pemerintah Kota Solo.

Budi mempertanyakan penggunaan ruang reklame milik pemerintah tersebut, termasuk kemungkinan adanya potensi kerugian negara.

Menurutnya, apabila pemasangan baliho menggunakan aset Pemkot Solo, maka terdapat aspek kewenangan dan biaya pemanfaatan aset yang perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Meski demikian, penentuan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sepenuhnya menjadi kewenangan Kejari Solo melalui proses penyelidikan.

Kejari Solo Periksa Sejumlah Pihak

Kepala Kejari Solo Supriyanto membenarkan laporan tersebut telah masuk tahap penyelidikan setelah sebelumnya dilakukan telaah serta pengumpulan data dan bahan keterangan oleh bidang intelijen.

“Setelah ditelaah, kemudian kita saran dari tim penelaah dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan oleh intel, dan sudah dilakukan puldata pulbaket,” ujar Supriyanto.

Kejari Solo selanjutnya akan meminta keterangan dari berbagai pihak. Mereka mencakup pelapor, saksi yang mengetahui kejadian, pihak yang memanfaatkan titik periklanan, hingga pihak terlapor.

Surat perintah penyelidikan kasus tersebut telah diterbitkan Kajari Solo pada 14 Agustus 2026.

Kejari Solo Hadapi Gugatan Praperadilan

Di tengah proses penyelidikan, Kejari Solo juga menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI)

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini