Supriyanto menyatakan pihaknya akan menghadapi gugatan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kejari Solo juga telah menerima relaas panggilan dari Pengadilan Negeri Solo.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Dengan meningkatnya perkara ke tahap penyelidikan, Kejari Solo kini akan mendalami fakta di balik pemasangan baliho tersebut serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam penggunaan titik reklame milik Pemkot Solo.
