TAJUKNASIONAL.COM Sorotan publik terhadap kasus korupsi infrastruktur di Sumatera Utara kembali menguat seiring berjalannya proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Perkara ini ramai karena menyangkut proyek jalan bernilai besar serta melibatkan pejabat daerah dan rekanan. Di saat bersamaan, perhatian publik juga mengarah pada aspek pengawasan di level pemerintahan daerah, termasuk sejauh mana pimpinan daerah mengetahui atau mencegah praktik menyimpang di lingkungan dinas terkait.
Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi dana proyek pembangunan jalan di Sumut.
Bekas anak buah Gubernur Sumut Bobby Nasution itu dinilai bersalah atas tindak pidana korupsi dana proyek pembangunan jalan di Sumut.
Baca Juga: Harta Kekayaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Rp85,6 Miliar, Jadi Sorotan Usai OTT KPK
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting selama 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari,” ucap Penuntut Umum KPK, Eko Wahyu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2026).
Dalam persidangan yang sama, Rasuli Efendi Siregar selaku mantan Kepala UPTD Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut juga dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari.
Jaksa turut menuntut pidana tambahan untuk Topan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp50 juta subsider 1 tahun penjara, sedangkan Rasuli dijatuhi uang pengganti Rp250 juta yang disebut telah dikembalikan.
Jaksa menegaskan, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Selain itu, Topan disebut tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
“Untuk hal hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga,” ucap jaksa.
Dalam dakwaan, Topan disebut menerima Rp50 juta dan janji commitment fee 4% dari nilai kontrak, sementara Rasuli menerima Rp50 juta dan janji 1%.
Baca Juga: KPK Pastikan Periksa Rudy Tanoe Tersangka Korupsi Bansos Beras, Usai Praperadilan Ditolak
Pemberian uang disebut terkait pengaturan proses pelelangan dengan metode e-katalog agar perusahaan tertentu memperoleh paket pekerjaan.
Nama Gubernur Sumut Bobby Nasution ikut menjadi bahan sorotan karena perkara ini menyeret pejabat yang berada dalam struktur pemerintahannya.
