TAJUKNASIONAL.COM Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan sistem desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penentuan sasaran penerima bantuan sosial (bansos) tahun 2026.
Melalui sistem ini, tingkat kesejahteraan masyarakat dikelompokkan ke dalam beberapa kategori untuk memastikan bantuan disalurkan lebih tepat sasaran.
Masyarakat kini dapat mengetahui status desil secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos yang tersedia di perangkat seluler.
Status desil menjadi salah satu acuan dalam penyaluran berbagai program bantuan pemerintah, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), serta program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).
Baca juga: Desil DTSEN Jadi Penentu Bansos 2026, Ini Kelompok yang Diprioritaskan Menerima Bantuan
Dalam DTSEN, masyarakat dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan. Kelompok dengan desil yang lebih rendah umumnya memiliki prioritas lebih tinggi untuk memperoleh bantuan.
