Fakta Kerugian Negara Kasus Tambang Ilegal Samin Tan Capai Rp17,7 Triliun

TAJUKNASIONAL.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah yang menjerat pengusaha Samin Tan mencapai Rp17,7 triliun.

Besaran kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan penyidik bersama tim auditor dan lembaga terkait dalam proses penyidikan perkara yang mencakup aktivitas tambang pada periode 2016 hingga 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan nilai kerugian negara telah ditetapkan dan menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara.

“Kasus yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp17,7 triliun,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu (16/7/2026).

Meski nilai kerugian negara telah diketahui, penyidik masih terus melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti guna memperkuat berkas perkara para tersangka.

Baca Juga: Profil Rudi Setiawan, Eks Deputi KPK yang Kini Dilantik Jadi Irjen Kemenimipas

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka karena diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal melalui PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), meskipun izin operasi perusahaan tersebut telah dicabut pemerintah.

Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas tambang PT AKT sebenarnya telah dihentikan melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEM/2017.

Namun, kegiatan penambangan diduga tetap berlangsung sejak 2017 hingga 2025. Penyidik menduga aktivitas tersebut dapat berjalan karena adanya kerja sama dengan sejumlah oknum penyelenggara negara.

Selain Samin Tan yang diduga berperan sebagai beneficial owner atau penerima manfaat PT AKT, Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka lainnya.

Mereka masing-masing adalah Handry Sulfian (HS) selaku mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Bagus Jaya Wardhana (BJW) selaku Direktur PT AKT, Helmi Zaidan Mauludin (HZM) selaku General Manager PT OOWL Indonesia, serta MJE yang merupakan pemilik PT Cordelia Bara Utama. Satu tersangka lainnya juga telah ditetapkan dalam perkara tersebut.

Baca Juga: KPK Belum Akan Ambil Alih Kasus Febrie, Setyo: Masih Terlalu Dini

Kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan korupsi di sektor sumber daya alam dengan nilai kerugian negara terbesar yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini