TAJUKNASIONAL.COM Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan lembaganya belum mempertimbangkan untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurut Setyo, proses hukum saat ini masih berada di Kejaksaan Agung sehingga perlu diberikan kesempatan untuk berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Ya, saya kira terlalu dini ya, gitu. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu, prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dululah,” ujar Setyo Budiyanto di Gedung DPR RI, Selasa (14/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Setyo saat menanggapi usulan sejumlah pihak yang meminta KPK mengambil alih penanganan perkara Febrie Adriansyah dari Kejaksaan Agung.
Saat ditanya mengenai kemungkinan KPK turun tangan apabila proses penanganan perkara di Kejaksaan Agung dinilai tidak berjalan optimal, Setyo memilih tidak memberikan spekulasi.
Baca Juga: KPK Sita Logam Mulia hingga Valas Miliaran dalam OTT Bupati Sukoharjo
“Ya, jangan andai-andaikan dululah. Lihat saja prosesnya,” katanya.
Setyo menjelaskan bahwa koordinasi dan supervisi antara KPK dengan aparat penegak hukum lain telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang KPK.
Menurutnya, setiap permintaan supervisi harus mengikuti mekanisme resmi, baik secara administrasi maupun prosedural.
Ia mengatakan, apabila terdapat permintaan supervisi, KPK akan memprosesnya sesuai standar operasional yang berlaku sebelum pimpinan menentukan langkah lanjutan.
“Kalau supervisi kan memang sudah ada ketentuan. Ada Pasal 6 yang mengatur tentang kewenangan, koordinasi, dan supervisi. Nah, nanti sambil kita tindak lanjuti, meskipun secara permintaan secara lisan sudah disampaikan, nanti kan pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Pimpinan menentukan untuk proses selanjutnya,” jelasnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengusulkan agar KPK mengambil alih penanganan perkara Febrie Adriansyah.
Menurut Mahfud, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang semestinya.
Usulan serupa juga disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman.
Baca Juga: KPK Libatkan Antam dan Pegadaian Cek Keaslian 55 Kg Platinum Milik Bupati Langkat
Politikus Partai Demokrat itu menilai pelimpahan perkara ke KPK dapat meminimalkan potensi konflik kepentingan serta meningkatkan objektivitas penanganan kasus.
Diketahui, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri, tata kelola batu bara, serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
