Fakta Hakim Batalkan Status Tersangka Bahtiar Baharuddin dalam Kasus Korupsi Bibit Nanas

TAJUKNASIONAL.COM Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.

Putusan tersebut membatalkan penetapan status tersangka yang sebelumnya dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (29/6/2026), hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Bahtiar tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim juga menyatakan proses penahanan terhadap Bahtiar tidak sah sehingga penyidik diperintahkan untuk membebaskannya.

Kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin, menyebut putusan tersebut mengabulkan seluruh pokok permohonan yang diajukan pihaknya.

“Penetapan tersangkanya batal, tidak sah dan tidak mengikat. Kemudian penahanannya juga dinyatakan tidak sah, sehingga penyidik diperintahk an mengeluarkan beliau dari tahanan,” kata Irwan usai sidang.

Baca Juga: Profil Bahtiar Baharuddin, Eks Pj Gubernur Sulsel yang Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas

Selain membatalkan status tersangka, hakim juga memerintahkan agar Bahtiar dibebaskan dari proses penyidikan dalam perkara yang menjadi objek praperadilan.

“Intinya permohonan praperadilan dikabulkan dan beliau dibebaskan,” ujar Irwan.

Meski amar putusan telah dibacakan di persidangan, pihak kuasa hukum masih menunggu salinan resmi putusan dari pengadilan sebagai dasar administratif untuk pelaksanaan putusan tersebut.

“Amar putusannya itu, kita kan menunggu salinan resmi, penetapan tersangkanya batal,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejati Sulawesi Selatan menetapkan Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan empat juta bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp60 miliar.

Baca Juga: Wujudkan Komitmen Perjuangkan Kepastian Hukum Tempat Ibadah, Menteri AHY Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Kabupaten Gowa

Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi sebelumnya menjelaskan bahwa selain Bahtiar, penyidik juga menetapkan lima tersangka lain yang terdiri atas pendamping Pj Gubernur, aparatur sipil negara, serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini