Seorang tersangka lainnya berinisial UN juga telah ditetapkan, namun belum memenuhi panggilan penyidik karena alasan kesehatan.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sulsel mengungkap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memperkirakan kerugian negara dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut mencapai sekitar Rp50 miliar.
Putusan praperadilan ini membatalkan status tersangka Bahtiar dalam perkara yang diuji di pengadilan. Namun, perkembangan lebih lanjut terkait langkah hukum Kejati Sulsel setelah putusan tersebut masih menunggu sikap resmi dari pihak penyidik.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
