DPR RI Bantah RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas 2026, Ini Penjelasannya

  • Maret–Juni 2026: Serangkaian RDPU bersama akademisi, pakar hukum, dan organisasi masyarakat.
  • Juni 2026: Pembahasan bersama akademisi Universitas Andalas dan Universitas Airlangga.
  • Juli 2026: RDPU dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi advokat, mahasiswa, serta akademisi.

Dengan perkembangan tersebut, DPR memastikan RUU Perampasan Aset masih menjadi bagian dari agenda legislasi nasional dan tetap diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini