TAJUKNASIONAL.COM Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara merespons desakan dari DPR RI terkait pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, menyusul polemik penanganan kasus videografer Amsal Sitepu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan bahwa kewenangan pencopotan pejabat berada di tangan Kejaksaan Agung.
“Ya kita menyikapi desakan itu, yang minta dicopot dan lainnya, itu wewenangnya pusat, Kejagung,” ujar Rizaldi, Jumat (3/4/2026).
Saat ini, Kejati Sumut fokus melakukan pemeriksaan internal untuk mengklarifikasi peran jajaran Kejari Karo dalam penanganan perkara tersebut. Proses klarifikasi melibatkan Kajari Karo, Kepala Seksi Pidana Khusus, serta lima jaksa yang menangani kasus Amsal.
Baca Juga : Respons Kasus Amsal, Kementerian Ekraf Siapkan Pedoman Jasa Kreatif
“Tim pengawas masih proses klarifikasi sampai sekarang. Masih diteliti berkasnya,” kata Rizaldi.
Hasil pemeriksaan nantinya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai tingkat kesalahan, mulai dari ringan hingga berat.
“Kalau ada indikasi pelanggaran ya dihukum. Kalau pelanggaran kode etik, akan dikenakan sanksi,” tegasnya.
Desakan pencopotan ini sebelumnya disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, dalam rapat di Gedung DPR, Senayan. Ia menilai penanganan kasus Amsal Sitepu oleh Kejari Karo bermasalah dan meminta seluruh jajaran terkait dicopot.
“Tarik Kajari, tarik semua yang terlibat kasus ini. Kesalahannya fatal,” tegas Hinca dalam rapat tersebut.
Menurutnya, langkah tegas diperlukan sebagai bentuk pembelajaran dalam sistem penegakan hukum agar lebih profesional dan akuntabel.
Kasus yang menjadi sorotan ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang dikerjakan oleh Amsal melalui perusahaannya. Dalam proyek tersebut, ia menawarkan biaya Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa.
Baca Juga: Kasus Amsal Christy Sitepu: Videografer Desa Dituntut 2 Tahun Bui dalam Dugaan Mark Up Anggaran
Namun, hasil analisis auditor menyebutkan biaya wajar berada di angka sekitar Rp24,1 juta per video. Selisih tersebut kemudian menjadi dasar dugaan mark up anggaran yang menyeret Amsal ke ranah hukum.
Jaksa sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Meski demikian, perkara ini menuai kritik karena dianggap menggunakan pendekatan hukum yang kurang tepat terhadap pekerjaan berbasis kreativitas. Banyak pihak menilai tidak adanya standar baku harga dalam industri videografi membuat penilaian kerugian negara menjadi debatable.
