Puncaknya, Pengadilan Negeri Medan memutuskan vonis bebas terhadap Amsal pada 1 April 2026. Majelis hakim menyatakan ia tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
Putusan tersebut semakin memperkuat sorotan terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Kini, publik menanti hasil pemeriksaan internal Kejati Sumut yang akan menjadi dasar langkah selanjutnya dari Kejaksaan Agung.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
