TAJUKNASIONAL.COM Kementerian Ekonomi Kreatif merespons kasus pengadaan konten video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dengan menyiapkan pedoman biaya jasa kreatif.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola dan kepastian hukum di sektor ekonomi kreatif.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengatakan kasus tersebut menjadi momentum untuk membenahi fondasi ekosistem ekonomi kreatif, khususnya dalam aspek regulasi, pemahaman, serta mekanisme penilaian jasa.
Menurut dia, pemerintah telah berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi dan komunitas kreatif, guna merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif.
Ia mengakui bahwa regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu mengikuti dinamika industri kreatif yang berkembang pesat.
“Kami terus menghimpun masukan untuk menyusun standar penilaian yang lebih adil dan terukur,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (1/4/2026).
Riefky menegaskan, pemerintah tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Medan dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Ia menjelaskan bahwa pengadaan jasa kreatif memiliki karakteristik berbeda dibandingkan pengadaan barang.
Baca juga: Respons Kasus Amsal Sitepu, Menekraf: Penilaian Jasa Kreatif Harus Berbasis Industri
Oleh karena itu, penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan pemahaman mendalam terhadap industri kreatif.
