Roy Suryo Didakwa Cemarkan Nama Baik Jokowi soal Ijazah Palsu, Ini Uraian Jaksa

TAJUKNASIONAL.COM Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).

Sidang tersebut menjadi awal pemeriksaan pokok perkara setelah kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Jokowi dilimpahkan ke PN Jakarta Timur. Sebelumnya, Roy Suryo telah mengajukan sejumlah gugatan praperadilan terkait perkara tersebut.

Berawal dari Unggahan soal Ijazah Jokowi

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan rangkaian peristiwa yang menjadi dasar perkara. Jaksa menyebut kasus bermula pada 26 Maret 2025 ketika saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan sejumlah unggahan media sosial kepada Jokowi.

Unggahan tersebut dinilai berisi tudingan yang menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi terkait isu ijazah palsu.

Setelah itu, Jokowi meminta Syarif menghubungi tim penasihat hukum untuk mengumpulkan unggahan yang beredar. Tim hukum Jokowi kemudian menggelar konferensi pers sebagai respons terhadap sejumlah unggahan tersebut.

Pada 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada (UGM) juga menggelar konferensi pers. Dalam pernyataan tersebut, pihak kampus menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa UGM dan dinyatakan lulus.

Namun, menurut dakwaan jaksa, pada 22 April 2025 Syarif kembali memperlihatkan 28 unggahan terkait tudingan ijazah palsu kepada Jokowi. Dari jumlah tersebut, tujuh unggahan disebut berkaitan dengan pernyataan Roy Suryo.

Jaksa Soroti Unggahan Roy Suryo

Salah satu materi yang disebut dalam dakwaan adalah video di akun YouTube SentanaTV berjudul “Hasil Uji Forensik Ungkap Unsur Pidana di Kasus Ijazah Jokowi | Sentana Eksklusif Roy Suryo” yang diunggah pada 8 April 2025.

Jaksa mengutip pernyataan Roy ketika membahas analisis Error Level Analysis (ELA) terhadap gambar ijazah Jokowi.

Dalam dakwaan, jaksa menilai pernyataan tersebut menjadi bagian dari tuduhan bahwa ijazah S1 Jokowi palsu. Tuduhan serupa, menurut jaksa, juga disampaikan Roy dalam sejumlah siniar dan talk show yang kemudian diunggah melalui YouTube sehingga dapat diketahui publik.

Jaksa menyebut pernyataan-pernyataan tersebut menimbulkan kerugian immateriil bagi Jokowi berupa tercemarnya nama baik secara personal serta munculnya tuduhan bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu ketika memenuhi persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik.

Roy Didakwa dengan Beberapa Pasal

Dalam dakwaan primair, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa mendalilkan Roy menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui tuduhan yang dimaksudkan agar diketahui umum.

Sementara dalam dakwaan subsidair, jaksa menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa juga mendakwa Roy dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Menurut jaksa, dokumen yang dianalisis Roy menggunakan metode ELA bukan berasal dari pemilik sah ijazah. Jaksa juga menyatakan tidak terdapat upaya verifikasi, konfirmasi, atau permintaan izin kepada Jokowi sebelum dokumen elektronik tersebut digunakan sebagai bahan analisis.

Jaksa turut mendalilkan adanya tindakan pemotongan terhadap foto ijazah S1 Jokowi yang sebelumnya diunggah melalui akun X milik Dian Sandi Utama. Menurut jaksa, tindakan tersebut dilakukan tanpa izin dari Jokowi.

Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan pokok perkara. Roy Suryo tetap memiliki hak untuk mengajukan pembelaan dan menguji dakwaan serta alat bukti yang diajukan jaksa di persidangan. Dalam persidangan perdana, Roy juga dilaporkan menolak opsi restorative justice dan memilih menghadapi dakwaan tersebut melalui proses persidangan.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini