Daftar 4 Perusahaan di Kalbar Diperiksa Kemenhut Terkait Karhutla, Terancam Sanksi

TAJUKNASIONAL.COM Kementerian Kehutanan memperketat pengawasan terhadap perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat (Kalbar) menjelang periode musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pengawasan dilakukan terhadap empat perusahaan pada 10-14 Agustus 2026. 

Keempat perusahaan tersebut yakni PT Wanakerta Eka Lestari di Kabupaten Ketapang, PT Finantara Intiga di Kabupaten Sanggau, serta PT Mohairson Pawan Khatulistiwa dan PT Wana Subur Persada di Kabupaten Ketapang.

Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada dokumen administrasi. 

Petugas juga memastikan kesiapan nyata perusahaan dalam mencegah sekaligus menangani kebakaran apabila terjadi di areal konsesi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pemeriksaan mencakup berbagai sarana dan sistem pengendalian karhutla.

Baca Juga: BMKG Perluas Operasi Modifikasi Cuaca untuk Cegah Karhutla dan Kurangi Dampak Kekeringan

“Petugas memeriksa sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, termasuk menara pantau, sekat kanal, embung dan sumber air, peralatan pemadaman, kesiapan regu pengendalian kebakaran, hingga sistem deteksi dan respons dini,” kata Dwi.

Kesiapan Perusahaan Jadi Fokus Pemeriksaan

Pengawasan dilakukan secara terpadu bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Pontianak, serta Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan.

Dwi menegaskan kesiapsiagaan menghadapi karhutla merupakan bagian dari kewajiban perusahaan dalam menjalankan tata kelola usaha kehutanan yang bertanggung jawab.

“Menghadapi El Niño dan musim kemarau, kesiapsiagaan kebakaran hutan harus menjadi bagian dari tata kelola usaha kehutanan yang bertanggung jawab,” tegas Dwi.

Menurutnya, pencegahan kebakaran tidak hanya menyangkut perlindungan kawasan hutan. Karhutla juga berpotensi berdampak terhadap keselamatan masyarakat, kesehatan akibat paparan asap, kegiatan ekonomi, hingga kepastian investasi.

Karena itu, seluruh perangkat pengendalian kebakaran harus dipastikan berfungsi sebelum terjadi kebakaran.

“Pemegang izin harus benar-benar siap sebelum api muncul, bukan baru bergerak ketika kebakaran sudah terjadi,” ucap Dwi.

Baca Juga: [Berita Viral] Karhutla Meluas, Pemerintah Kerahkan Operasi Modifikasi Cuaca di Tiga Provinsi

Perusahaan Tak Patuh Bisa Dikenai Sanksi

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan pemeriksaan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin kehutanan di Kalbar.

Menurut Leonardo, keberadaan sarana pengendalian kebakaran saja belum cukup. Petugas juga perlu memastikan seluruh perangkat dan sistem dapat digunakan secara efektif ketika terjadi keadaan darurat.

“Yang kami uji bukan hanya keberadaan sarana, tetapi apakah sistem pengendalian kebakaran perusahaan benar-benar bekerja ketika dibutuhkan,” ujar Leonardo.

Menara pantau, sumber air, sekat kanal, peralatan pemadaman, hingga regu pengendalian kebakaran harus berada dalam kondisi siap.

Leonardo juga mengingatkan adanya konsekuensi bagi perusahaan yang mengabaikan kewajibannya.

“Pengawasan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan agar menjaga arealnya secara serius selama periode rawan kebakaran hutan. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban atau tidak taat terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif.”

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini