Kementerian Kehutanan menempatkan pengawasan kepatuhan perusahaan sebagai salah satu langkah pencegahan karhutla, bersama penguatan deteksi dini, kesiapan personel dan peralatan, patroli, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat.
Langkah tersebut diarahkan agar kewajiban pemegang izin tidak berhenti pada kelengkapan administratif, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan selama periode rawan kebakaran.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
