Sementara itu, Pasal 7B mengatur bahwa DPR terlebih dahulu meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau ketidakpemenuhan syarat tersebut.
Apabila persyaratan konstitusional terpenuhi, proses dapat dilanjutkan sesuai tahapan yang ditentukan hingga MPR mengambil keputusan.
Dengan demikian, dorongan hak angket terkait Gibran masih merupakan tuntutan politik dari kelompok masyarakat sipil. Apakah DPR akan menindaklanjutinya bergantung pada proses kelembagaan dan dukungan anggota dewan, sedangkan kemungkinan pemberhentian wakil presiden harus mengikuti prosedur konstitusional yang berlaku.

