Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Gibran, Benarkah Wapres Tak Bisa Dimakzulkan?

TAJUKNASIONAL.COM Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI Syahganda Nainggolan menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa dimakzulkan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan dalam pencalonannya pada Pilpres 2024.

Syahganda mengatakan pemerintah menghormati putusan MK sebagai lembaga kekuasaan kehakiman. Ia menyampaikan pernyataan tersebut di Kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta, Sabtu (10/10/2026).

“Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach, ya kan. Dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden,” kata Syahganda.

Ia menambahkan, pemerintah masih memantau perkembangan dan dinamika politik maupun hukum yang mungkin muncul setelah putusan tersebut. Namun, Syahganda tidak merinci jalur politik atau hukum yang dimaksud.

“Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain,” ujarnya.

Syahganda Soroti Penurunan Foto Gibran

Dalam kesempatan yang sama, Syahganda menanggapi tindakan seorang anggota DPRD di suatu daerah yang menurunkan foto Gibran setelah putusan MK dibacakan.

Menurut dia, tindakan tersebut tidak tepat karena Gibran masih menjabat sebagai wakil presiden. Syahganda menilai anggota DPRD perlu mempertimbangkan kedudukannya sebagai pejabat publik yang menerima gaji dari negara.

“Kalau yang turunin foto misalkan tukang becak di pinggir jalan sih enggak ada masalah ya kan, tapi kalau anggota DPRD dia kan makan dari gaji negara,” ucapnya.

Pernyataan itu muncul setelah MK membacakan putusan atas perkara yang mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2024.

Apa Isi Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Gibran?

MK memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. 

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

Meski demikian, Mahkamah menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut. MK menjelaskan status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir ketika ia dilantik dan disumpah sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024. 

Mahkamah juga menyatakan persoalan dokumen pendidikan tersebut berada dalam ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan demikian, putusan MK itu tidak dapat dimaknai sebagai putusan yang menyatakan Gibran telah dimakzulkan ataupun sebagai putusan yang secara langsung mengatur seluruh kemungkinan proses politik dan hukum berikutnya.

Gibran Mengaku Menghormati Putusan MK

Terpisah, Gibran menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang berlangsung di MK. Ia juga menegaskan akan tetap menjalankan tugasnya sebagai wakil presiden.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini