Sementara itu, Ahmad Ali menggunakan pandangan tersebut untuk mengkritik cara MK menangani perkara syarat pendidikan Gibran.
Polemik ini mempertemukan dua persoalan yang perlu dibedakan: penilaian politik para tokoh terhadap proses persidangan dan isi putusan MK yang memiliki amar serta pertimbangan hukum tersendiri.

