Mantan Kades Tamainusi Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR Tambang Rp9,6 Miliar

“Berdasarkan hasil perhitungan terdapat kerugian negara sebesar Rp 9,6 miliar,” katanya.

Seiring perkembangan perkara, Kejati Sulteng juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi dokumen transaksi keuangan, kendaraan mewah jenis Mitsubishi Pajero, Mercedes-Benz, serta tiga unit alat berat.

“Kami telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen transaksi keuangan serta beberapa aset berharga yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” katanya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana CSR di wilayah tambang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, penetapan tersangka terhadap mantan kepala desa ini memperlihatkan bahwa aparat penegak hukum mulai menaruh perhatian serius pada dugaan penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini