TAJUKNASIONAL.COM Kasus dugaan penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR) dan kompensasi dari perusahaan tambang kembali mencuat di daerah penghasil sumber daya alam.
Kali ini, sorotan mengarah ke Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan mantan kepala desa setempat sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan negara miliaran rupiah.
Penyidik Kejati Sulawesi Tengah resmi menetapkan mantan Kepala Desa Tamainusi, Ahlis Umar, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana CSR dan kompensasi perusahaan tambang untuk periode 2021 hingga 2024.
Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp9,6 miliar.
Baca Juga:Â Setelah Jadi Tersangka, Rismon Kini Sebut Ijazah Joko Widodo Asli
“Penetapan tersangka dilakukan Kamis, 12 Maret 2026, setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sah,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Sopyan dalam keterangannya, Jumat (13/3).
Menurut Laode, selama menjabat sebagai Kepala Desa Tamainusi pada 2021-2024, tersangka menerima dana CSR dan kompensasi dari sejumlah perusahaan tambang. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa (SAP), PT Palu Barug Yaku, dan PT Cipta Hutama Meranti.
Dana yang diterima itu semestinya dikelola sesuai aturan yang berlaku.
Laode menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, seluruh penerimaan desa, termasuk dana CSR dan kompensasi, wajib disetorkan ke rekening kas desa dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Akan tetapi, dalam praktiknya tersangka diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum untuk menguasai dana tersebut,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan dugaan modus yang dilakukan tersangka untuk mengendalikan aliran dana tersebut.
Baca Juga:Â Ketua Kick Boxing Jatim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Atlet
Salah satunya dengan menerbitkan surat keputusan pembentukan tim pengelola dana CSR secara sepihak, bahkan sebelum dirinya diberhentikan sementara dari jabatan kepala desa.
“Tersangka membuka rekening baru atas nama tim CSR, kemudian meminta perusahaan tambang mengalihkan transfer dana dari rekening kas desa yang sah ke rekening tersebut,” jelasnya.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga mengendalikan penuh pencairan dana melalui bendahara tim.
Penyelidik menemukan dugaan bahwa bendahara diminta menandatangani slip penarikan kosong, sementara tersangka juga diduga menerima uang tunai dari salah satu perusahaan tambang sebesar Rp732 juta.

