Ombudsman memperkirakan terdapat sekitar 10 klaster hunian, dengan jumlah penghuni yang berbeda-beda.
Syafrida menyebut temuan tersebut akan didalami sebagai bagian dari investigasi dugaan maladministrasi.
Ombudsman juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengevaluasi petugas serta Kalapas Cibinong.
“Kalau memang petugasnya terbukti melakukan pelanggaran maka ini harus ditindak secara tegas oleh Menteri Imipas dan juga Dirjen Pemasyarakatan,” ujarnya.
Ombudsman turut merekomendasikan agar warga binaan yang berada di luar blok dikembalikan ke tempat semestinya.
Bangunan yang dinilai tidak seharusnya berada di lingkungan lapas juga diminta dibongkar.
Fikri menegaskan Ombudsman akan mengawal tindak lanjut temuan tersebut. Dokumentasi berupa foto, video, dan data kendaraan akan digunakan dalam proses investigasi selanjutnya.
