MK menilai persoalan terkait keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan UUD 1945.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara SMA atau sederajat.
Dokumen berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades dinilai bukan bukti kelulusan, melainkan dokumen yang menunjukkan kehadiran dan proses pembelajaran.
Di sisi lain, MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon terkait kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
