Mariman menegaskan bahwa setiap siswa memiliki hak yang sama untuk berkembang sesuai bakat terbaiknya.
Hal itu diperkuat melalui terbitnya Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid. Regulasi baru ini dinilai lebih progresif karena menempatkan pengelolaan talenta sebagai agenda strategis nasional yang terencana dan berkesinambungan.
Kebijakan tersebut juga mengusung empat prinsip utama, yakni berpusat pada murid, inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan.
Untuk mendukung implementasinya, pemerintah membangun Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) sebagai basis data nasional.
Melalui sistem ini, seluruh prestasi siswa akan tercatat dan terintegrasi dengan mekanisme penerimaan peserta didik baru maupun jalur karier belajar.
Pendekatan ini menandai pergeseran dari pola berbasis kegiatan menuju pengelolaan berbasis sistem.
Mariman berharap SIMT mampu menjadi pintu utama pemetaan talenta secara lebih objektif dan transparan di seluruh daerah.
Pemerintah juga mengajak dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat.
Sinergi multipihak dinilai penting untuk membangun budaya unggul dan daya saing, sehingga talenta Indonesia tidak hanya berkembang di tingkat nasional, tetapi juga mampu berkiprah di kancah global.

