Dalam sistem ketatanegaraan, undang-undang tetap sah berlaku setelah disetujui DPR dan pemerintah, meskipun presiden tidak menandatanganinya dalam batas waktu tertentu.
Ia bahkan menilai ketidaktandatanganan justru dapat dipandang sebagai pengingkaran kewajiban konstitusional, terlebih sebelumnya telah diterbitkan surat presiden (surpres) untuk membahas revisi tersebut.
Sebelumnya, Direktur Reformasi Birokrasi PSI Ariyo Bimmo menyatakan revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah yang dipimpin Jokowi.
Pernyataan itu memicu respons keras dari Demokrat.
Polemik ini mencuat kembali setelah Jokowi menyatakan dukungannya apabila UU KPK direvisi dan dikembalikan seperti semula.
Usulan tersebut sebelumnya disampaikan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, kepada Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Respons Pernyataan Jokowi, Demokrat Tegaskan Revisi UU KPK Dibahas Bersama Pemerintah
Jokowi menegaskan revisi 2019 merupakan inisiatif DPR dan menyebut dirinya tidak menandatangani aturan tersebut, meski pembahasannya tetap melibatkan pemerintah.
