Polemik UU KPK Memanas, Demokrat Sindir PSI: Tak Ada di DPR, Jangan Klaim Paling Tahu!

TAJUKNASIONAL.COM Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menanggapi pernyataan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait proses revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hinca mengingatkan bahwa saat pembahasan revisi berlangsung, PSI belum memiliki perwakilan di DPR.

“Kalau belum masuk parlemen, tidak usah ikut membacakan prosesnya. Kami ada di dalam, mereka tidak ikut,” ujar Hinca kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Ia juga membantah klaim PSI yang menyebut pemerintah tidak terlibat dalam pengesahan revisi UU KPK.

Menurut Hinca, setiap pembahasan undang-undang di DPR selalu melibatkan pemerintah sebagai representasi presiden.

Pada saat itu, kata dia, Presiden Joko Widodo telah mengirimkan perwakilan kementerian untuk mengikuti pembahasan sebelum beleid tersebut disahkan dalam rapat paripurna.

“Tidak ada undang-undang yang dibahas DPR sendirian. Pemerintah hadir mewakili presiden dan menyampaikan pandangannya, lalu disepakati bersama,” tegasnya.

Baca juga: Polemik UU KPK Memanas: Jokowi Dituding “Lepas Tangan”, PAN Minta Berhenti Pencitraan

Hinca menambahkan, polemik soal tanda tangan presiden bukan persoalan utama.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini