Tajukpolitik – Mahkamah Internasional telah memerintahkan Israel untuk segera menghentikan semua operasi militernya di Rafah.
Ketua Pengadilan, Hakim Nawaf Salam, mengumumkan keputusan tersebut pada Jumat, menegaskan bahwa tindakan Israel melanggar kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida.
“Pengadilan menganggap bahwa sesuai dengan kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida, Israel harus segera menghentikan serangan militernya dan tindakan lainnya di Rafah,” kata Hakim Salam.
Selain itu, Hakim Salam menambahkan bahwa Israel harus memastikan akses tanpa hambatan ke Jalur Gaza bagi misi-misi yang menyelidiki tuduhan genosida.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Internasional mengadakan sidang selama dua hari pekan lalu untuk membahas tindakan sementara tambahan terhadap Israel.
Sidang tersebut diakhiri dengan permintaan pengadilan kepada Israel untuk memberikan informasi tentang kondisi kemanusiaan di zona evakuasi yang ditentukan di Jalur Gaza.
Sejak Oktober tahun lalu, lebih dari 35.600 warga Palestina telah terbunuh, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak, dan hampir 79.900 lainnya terluka.
Situasi kemanusiaan yang memburuk ini mendorong Mahkamah untuk mengambil tindakan tegas terhadap Israel.
Sebelumnya, Israel telah dituntut di Mahkamah atas tuduhan genosida. Jaksa Pengadilan Pidana Internasional, Karim Khan, pada Senin (20/5) menyatakan keyakinannya bahwa Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant, memikul tanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Palestina, khususnya di Jalur Gaza.
Keputusan ini merupakan langkah penting dalam upaya internasional untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak asasi manusia di wilayah konflik.
Banyak pihak berharap bahwa keputusan ini akan membawa perubahan positif bagi situasi di Gaza dan memberikan harapan bagi rakyat Palestina yang menderita akibat konflik berkepanjangan.
Selain itu, dengan keputusan tersebut semoga menjadi awal dari perdamaian antara Israel dan Palestina.