“Tidak. Tidak datang karena waktu itu kami sudah menerima surat keterangan,” jawab Afifuddin.
Bawaslu juga mengungkap kendala dalam pengawasan dokumen pencalonan. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pengawas tidak dapat mengakses data tertentu dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan tidak diperbolehkan membawa perangkat dokumentasi ketika memeriksa berkas secara langsung.
“Pada saat itu, kami diberikan akses untuk masuk ke ruangan, tapi tidak boleh membawa handphone dan kamera,” kata Bagja.
Hakim Arsul Sani kemudian meminta KPU menjelaskan secara rinci dokumen pendidikan Gibran yang diverifikasi, termasuk dokumen pendidikan luar negeri dan surat penyetaraan.
Sementara itu, pihak terkait yang merupakan kelompok pendukung Gibran menilai permohonan tersebut tidak tepat diajukan melalui PHPU.
Para pemohon sendiri meminta MK menguji keabsahan syarat pendidikan Gibran dan sejumlah konsekuensi hukum terkait pencalonannya.
Baca juga: Ijazah Gibran: 5 Fakta Riwayat Pendidikan dan Polemik Kesetaraan SMA
MK belum menjatuhkan putusan atas perkara tersebut.
