Presiden Prabowo Subianto juga menyebut nama Menko Ekonomi RI, Airlangga Hartanto untuk dicatat dalam daftar penerima bintang kehormatan tersebut.
Selain itu, CEO Danantara yakni Rosal Roeslani juga dimintanya untuk dimasukkan dalam daftar tersebut.
Baca Juga: DPR RI Dorong RUU Perampasan Aset Juga Sasar Judi Online, Bukan Hanya Korupsi
Prabowo Subianto juga meminta nama pejabat lain yang turut berkontribusi untuk dicatat.
# Kebijakan BBM B50 di Indonesia
Secara sederhana, Bahan Bakar Minyak atau BBM B50 disebut juga Biodisel B50 atau Biosolar B50.
Dari penamaannya, dapat diketahui bahwa BBM B50 diproduksi dengan menggunakan minyak nabati sebagai satu di antara komponen utamanya.
Satu di antaranya adalah minyak sawit, yang keberadaannya terbilang melimpah di Indonesia.
BBM B50 adalah campuran Fatty Acid Methyl Ester (FAME) yang bersumber dari minyak nabati seperti minyak sawit dengan kadar 50 persen.
Baca Juga: Presiden Prabowo Terima Laporan Kapolri, Stabilitas Keamanan Nasional Jadi Prioritas
Dan 50 persen sisanya, atau separohnya adalah minyak solar berbasis bahan bakar fosil.
Kebijakan ini diatur secara hukum melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
