TAJUKNASIONAL.COM Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya difokuskan untuk penanganan tindak pidana korupsi, tetapi juga dapat diterapkan terhadap kejahatan lain yang bersifat luar biasa, khususnya judi online.
Usulan tersebut disampaikan Abdullah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut legislator yang akrab disapa Abduh itu, kehadiran RUU Perampasan Aset menjadi instrumen hukum yang penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Namun, ia menilai pembahasan regulasi tersebut perlu mempertimbangkan perluasan cakupan agar mampu menjangkau tindak pidana lain yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat.
Baca Juga: DPR RI Minta KPK Dalami Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli dalam Kasus Kuansing
“Kalau terkait tindak pidana korupsi, kami sangat sepakat bahwa Undang-Undang Perampasan Aset ini harus dikaji dan sangat penting. Namun, saya ingin menanyakan bagaimana penerapannya apabila dikaitkan dengan tindak pidana judi online,” ujar Abduh.
Ia menilai judi online telah berkembang menjadi kejahatan yang tidak hanya menyebabkan kerugian ekonomi, tetapi juga memicu berbagai persoalan sosial yang semakin kompleks.
Karena itu, menurutnya, pendekatan penegakan hukum terhadap kejahatan tersebut perlu diperkuat melalui instrumen yang mampu menyasar aset hasil kejahatan.
Abduh juga menyoroti tantangan penegakan hukum dalam perkara judi online.
Dalam banyak kasus, aparat penegak hukum mampu menemukan aliran dana maupun barang bukti, tetapi kesulitan mengidentifikasi pelaku karena penggunaan identitas palsu atau identitas pihak lain.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa sebagian besar aset hasil perjudian daring kerap berada di luar negeri sehingga membutuhkan mekanisme hukum yang lebih komprehensif.
“Yang lebih mengkhawatirkan lagi, uang hasil kejahatan tersebut sering kali berada di luar Indonesia. Lalu, bagaimana teknis perampasan asetnya dalam kondisi seperti itu?” katanya.
Menurut Abduh, karakteristik tindak pidana judi online berbeda dengan korupsi. Jika tindak pidana korupsi umumnya terjadi dalam peristiwa tertentu, aktivitas judi online berlangsung tanpa henti dan terus menghasilkan aliran dana setiap saat.
Baca Juga: Kasus dr Adrian Rantung Jadi Sorotan, DPR RI Desak Reformasi Sistem Pendidikan PPDS
Kondisi tersebut, lanjutnya, menuntut regulasi yang mampu mengikuti pola kejahatan digital yang terus berkembang, termasuk mekanisme penelusuran aset lintas negara serta kerja sama internasional dalam proses penyitaan.
