TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Republik Indonesia kembali mendalami perkara pemberian amplop yang diduga berisi uang dari eks Bupati Kauntan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Yang mana menurut KPK amplop tersebut diberikan Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Repuplik Indonesia atau Menhut RI, Raja Juli Antoni.
Sebelumnya, KPK RI mendalami dugaan pemberian amplop berisi sejumlah uang tersebut terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Uang tersebut diserahkan Suhardiman Amby saat melakukan audiensi ke Kantor Kemenhut RI.
Dan meninggalkan amplop diduga berisi uang Dolar Singapura atau $SGD.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli
Menurut perkiraan komisi antirasuah, amplot tersebut diperkirakan berisi uang senilai $46.500,- SGD.
Atau senilai Rp 651.539.865,00 ,- (dengan Kurs Dolar Singapura per Kamis 30 Juli 2026 hari ini Rp 14.011,50,-).
Amplop tersebut sudah diserahkan oleh Menhut Rara Juli Antoni kepada KPK RI.
Dan melaporkannya sebagai penolakan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun, KPK RI kemudian membuat langkah pendalaman terkait uang yang diberikan kepada Menhut RI dari Politisi Partai Solidaritas Indonesia atau Partai PSI tersebut.
Dengan mencoba menelusuri kemungkinan apakah uang di dalam amplop yang diserahkan eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby sudah seluruhnya diserahkan kepada KPK RI.
Baca Juga: KPK Sebut Gratifikasi Raja Juli Antoni Diduga Berkaitan dengan Kasus Korupsi
Ataukah ada sebagian yang belum diserahkan.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pendalaman itu dilakukan Komosi Pemberantasan Korupsi termasuk dengan langkah memeriksa 3 saksi terbaru.
