Dengan maksud pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
Uang tersebut diserahkan kepada KPK oleh Pihak Kemenhut RI.
Namun, tidak disebutkan secara rinci berapa sebenarnya jumlah uang yang ada di dalam amplop yang diberikan oleh eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby tersebut. (*)
