Ia juga meminta masyarakat tidak khawatir bahwa registrasi ulang otomatis akan membuat status penerima bansos dicabut.
Kelayakan penerima akan ditentukan berdasarkan proses evaluasi data yang dilakukan sistem.
Andy menekankan bahwa proses tersebut ditujukan untuk mengurangi potensi penilaian subjektif dalam menentukan penerima bantuan.
“Jadi para pendamping PKH, kalau melihat KPM-nya kok kelihatannya layak, daftarkan saja,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan akses digital, proses registrasi tetap dapat dilakukan dengan bantuan agen atau relawan Perlinsos di wilayah masing-masing.
Proses tersebut dapat menggunakan autentikasi biometrik wajah sebagai bagian dari verifikasi data.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Beras 30 Kg Akhir September 2026, Ini Link Cek Desil Anda!
Kemensos berharap pemutakhiran tersebut membuat penyaluran bansos pada 2027 semakin sesuai dengan kondisi masyarakat yang berhak menerima.
