TAJUKNASIONAL.COM Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Berdasarkan jadwal resmi MK, agenda persidangan hari ini adalah pengucapan putusan. Dengan demikian, sidang tersebut menjadi tahapan akhir dari rangkaian pemeriksaan perkara yang telah berlangsung sejak September 2026.
Apa yang Dipersoalkan dalam Gugatan?
Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan kemudian diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September 2026.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menguji persoalan tersebut melalui persidangan pembuktian.
Mereka juga meminta MK menyatakan pencalonan Gibran tidak sah apabila nantinya terbukti persyaratan pendidikan tidak terpenuhi.
MK mencatat bahwa permohonan tersebut antara lain meminta pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dan pembatalan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Rangkaian Sidang MK Sebelum Putusan
Sebelum sampai pada agenda pengucapan putusan, MK telah memeriksa keterangan dari berbagai pihak.
Berdasarkan risalah resmi MK, sidang pembuktian pemohon digelar pada 30 September 2026. Sehari berikutnya, MK mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari termohon, pihak terkait, serta Bawaslu.
Pada 2 Oktober 2026, MK juga mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.
Dalam persidangan, muncul perbedaan pandangan mengenai persoalan yang diajukan pemohon.
Salah satu ahli yang dihadirkan KPU menilai gugatan tersebut perlu dilihat dari kewenangan MK dalam menangani perkara PHPU setelah Gibran terpilih dan dilantik sebagai wakil presiden.
