Dalam aturan itu disebutkan bahwa calon penerima wajib terdaftar di Simluhtan dan memiliki jumlah minimal ternak, yakni dua ekor sapi atau kerbau, lima ekor kambing atau domba, serta sedikitnya 20 ekor unggas atau kelinci.
Untuk mengajukan bantuan, kelompok peternak harus melengkapi sejumlah dokumen, antara lain surat permohonan, proposal, rekomendasi pemerintah kabupaten atau kota, surat pernyataan, pakta integritas, fotokopi identitas pengurus dan anggota, surat keterangan domisili, bukti terdaftar di Simluhtan, surat keputusan pengukuhan kelompok, foto lokasi kandang, hingga izin lingkungan.
Gubernur Banten Andra Soni menilai daerahnya memiliki potensi besar dalam pengembangan peternakan unggas karena didukung keberadaan 14 pabrik pakan dan akses yang dekat dengan pasar Jabodetabek.
Pemerintah juga berencana mengoptimalkan distribusi pakan melalui PT Agribisnis Banten Mandiri dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Baca juga: Bansos Juli 2026 Mulai Disalurkan Bertahap, Ini Jadwal PKH, BPNT, dan Bantuan Beras Terbaru
Masyarakat yang berminat mengembangkan usaha ternak diimbau membentuk kelompok peternak, mendaftarkan diri ke Simluhtan, serta mengikuti pembinaan agar dapat mengakses program bantuan yang disiapkan pemerintah.
