TAJUKNASIONAL.COM Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya praktik pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga mencapai 50 persen.
Di tengah proses hukum yang tengah berjalan, publik juga menyoroti profil serta harta kekayaan kepala daerah tersebut.
KPK menyampaikan dugaan pemotongan TPP ASN merupakan bagian dari pendalaman perkara korupsi yang saat ini sedang ditangani penyidik. Dugaan tersebut menambah daftar persoalan hukum yang menyeret nama Suhardiman Amby.
Dalam penyelidikan, KPK menduga pemotongan TPP dilakukan terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Besaran potongan yang disebut mencapai hingga 50 persen kini masih terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap mekanisme maupun pihak-pihak yang terlibat.
Profil Suhardiman Amby
Suhardiman Amby merupakan politikus yang menjabat sebagai Bupati Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Ia kemudian dinonaktifkan setelah berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani KPK.
Selama memimpin Kabupaten Kuantan Singingi, Suhardiman dikenal aktif dalam berbagai program pembangunan daerah. Namun, perjalanan karier politiknya kini dibayangi proses hukum yang tengah berlangsung.
Kasus yang ditangani KPK membuat perhatian publik tidak hanya tertuju pada dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga terhadap laporan kekayaan yang pernah disampaikan kepada negara.
Baca Juga:Â Harta Kekayaan Kuntadi Capai Rp3,67 Miliar, Calon Jampidsus Pengganti Febrie
Harta Kekayaan Suhardiman Amby
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkan ke KPK, Suhardiman Amby memiliki aset yang terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, kas, serta harta bergerak lainnya.
Komponen terbesar kekayaannya berasal dari kepemilikan aset tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah lokasi di Kabupaten Kuantan Singingi. Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan beberapa kendaraan bermotor serta simpanan dalam bentuk kas dan setara kas.
LHKPN menjadi salah satu instrumen yang digunakan untuk memastikan transparansi kekayaan para penyelenggara negara. Nilai kekayaan yang dilaporkan dapat berubah mengikuti pembaruan laporan maupun perkembangan aset yang dimiliki.
Baca Juga:Â Harta Kekayaan Kuntadi Capai Rp3,67 Miliar, Calon Jampidsus Pengganti Febrie
Dugaan Potong TPP ASN
KPK menduga pemotongan TPP ASN dilakukan dengan persentase yang cukup besar, bahkan mencapai 50 persen. Dugaan tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidikan dalam perkara yang menjerat Suhardiman Amby.

