PSI Usul Ambang Batas Fraksi, Manuver Politik Raja Juli Tuai Sorotan

TAJUKNASIONAL.COM Wacana revisi Undang-Undang Pemilihan Umum kembali memunculkan usulan baru yang memancing perdebatan. Di tengah polemik mengenai ambang batas parlemen, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) justru melempar gagasan berbeda berupa ambang batas fraksi atau fraction threshold.

Alih-alih meredakan perdebatan, usulan ini malah menimbulkan sorotan karena dinilai dapat dibaca sebagai manuver politik untuk mencari jalan masuk yang lebih longgar ke parlemen.

Selama ini, isu ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi salah satu titik paling sensitif dalam pembahasan RUU Pemilu. Sistem tersebut kerap dikritik karena membuat suara pemilih hangus saat partai yang mereka pilih gagal melewati batas minimal nasional.

Namun, usulan PSI untuk memindahkan ambang batas dari level partai ke level fraksi justru memunculkan pertanyaan baru: apakah ini sungguh demi demokrasi, atau sekadar strategi untuk memudahkan partai-partai kecil tetap bertahan di Senayan?

Baca Juga:  PSI Puji Sikap Rismon Berbalik, Sebut Jokowi Semakin Dimuliakan

Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mengatakan konsep yang diusulkan partainya berbeda dari sistem parliamentary threshold yang selama ini berlaku.

“PSI justru mengusulkan bukan parliamentary threshold, tapi fraction threshold,” kata Raja Juli saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Menurut Raja Juli, salah satu alasan PSI mengusulkan konsep tersebut adalah karena ambang batas parlemen yang berlaku selama ini dinilai belum efektif dalam menyederhanakan sistem multipartai di Indonesia. Ia menilai sistem itu justru membuat banyak suara pemilih tidak terakomodasi karena partai yang memperoleh suara di bawah ambang batas akhirnya tidak bisa masuk ke parlemen.

Sebagai jalan keluar, PSI mengusulkan agar batas minimal diterapkan saat pembentukan fraksi, bukan pada partai politik peserta pemilu. Dalam skema itu, sejumlah partai bisa bergabung membentuk satu fraksi asalkan total perolehan kursinya memenuhi batas tertentu.

“Jadi artinya beberapa partai (dalam satu fraksi), taruhlah misalkan ya, untuk membentuk sebuah fraksi itu diminta (batas) minimum tujuh persen atau bahkan 10 persen,” imbuh Raja Juli.

Di atas kertas, usulan ini terdengar seperti tawaran jalan tengah. Namun secara politik, gagasan tersebut juga bisa dibaca sebagai upaya PSI menggeser arena persaingan.

Jika parliamentary threshold menjadi hambatan utama bagi partai kecil, maka fraction threshold memberi ruang baru bagi mereka untuk tetap hidup lewat penggabungan di parlemen. Karena itu, kritik pun mengarah pada kemungkinan bahwa usulan ini lebih menguntungkan partai yang belum tentu kuat berdiri sendiri secara elektoral.

Raja Juli berpendapat skema tersebut dapat mendorong konsolidasi politik yang lebih alami karena partai-partai yang berdekatan secara ideologis bisa bergabung dalam satu fraksi. Menurutnya, pengelompokan seperti itu justru lebih efektif dibanding sistem saat ini.

Baca Juga: PSI Panaskan Mesin Politik di Blitar, Mulai Ganggu Basis PDIP Jelang Pileg 2029

“Itu jauh akan lebih efektif kalau kita membuat fraction threshold bukan parliamentary threshold,” tuturnya.

Meski begitu, Raja Juli menegaskan PSI tetap akan mengikuti hasil pembahasan di DPR dan menekankan bahwa revisi UU Pemilu harus tetap merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.

“Jadi berapa pun kami tidak masalah, tapi saya kira rambu-rambunya adalah keputusan MK dan yang kedua nilai demokrasi itu sendiri,” kata dia.

Di tengah perdebatan ini, usulan PSI tak terhindarkan dari sorotan. Bagi sebagian pihak, gagasan tersebut bukan sekadar tawaran teknis, melainkan sinyal bahwa pertarungan desain pemilu juga menjadi arena bagi partai-partai untuk menyusun cara bertahan dan memperbesar peluang politiknya sendiri.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini